Dengan komitmen pada peningkatan pelayanan publik, berbagai inovasi berupa website dan aplikasi yang bisa diakses secara online dihadirkan oleh kantor wilayah guna mendekatkan dan mengoptimalkan pelayanan.
Kunjungi Virtual Office KamiAdalah Sub Bagian yang secara spesifik menangani urusan protokoler, hubungan masyarakat, penyiapan bahan fasilitasi reformasi birokrasi, kerjasama, pelayanan pengaduan, pelayanan pengelolaan teknologi informasi dan data, pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat
Halaman ini dikelola langsung oleh Sub Bagian HRBTI secara mandiri. Dihadirkan untuk pemohon layanan secara online dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, sebagai bagian tidak terpisahkan dari website resmi
Kunjungi Website Resmi KamiBerbagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar diberbagai kabupaten di provinsi Sulawesi Barat dinaungi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. UPT yang dimaksud yakni Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan (RUTAN), Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)
Kantor Imigrasi Bertugas Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali. Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia. Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.
Wilayah Sulawesi Barat saat ini memiliki 2 Kantor Imigrasi, berlokasi di Ibu kota provinsi Kantor Imigrasi II Non TPI Mamuju, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar di Kabupaten Polewali Mandar
SelengkapnyaRumah Tahanan (RUTAN) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Wilayah Sulawesi Barat saat ini memiliki 3 Rumah Tahanan (RUTAN) yang tersebar di wilayah kabupaten Mamuju (Rutan Mamuju), Kabupaten Majene (Rutan Majene) dan Kabupaten Pasangkayu (Rutan Pasangkayu)
SelengkapnyaBerfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
Wilayah Sulawesi Barat saat ini memiliki 4 Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang tersebar di wilayah kabupaten Mamuju (Lapas Perempuan, Lapas Khusus Anak), Kabupaten Polewali Mandar (Lapas Polewali) dan Kabupaten Mamasa (Lapas Mamasa)
SelengkapnyaRumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) bertugas Melakukan pengadministrasian benda sitaaan dan barang rampasan negara
Wilayah Sulawesi Barat saat ini memiliki 1 RUPBASAN di Kabupaten Mamuju
SelengkapnyaBalai Pemasyarakatan (BAPAS) bertugas melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan. Jika Lapas melaksanakan fungsi utama di bidang perawatan, penjagaan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Bapas lebih ke arah pembimbingan warga binaan yang telah menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Wilayah Sulawesi Barat saat ini memiliki 1 Bapas di Kabupaten Polewali Mandar
Selengkapnya